Tugas 1 :
"Pandangan Masyarakat Tentang Peredaran Pil PCC"
TOR (Term Of Reference)
1.
Tema:
·
Kesehatan ( Obat Keras – PCC )
2.
Alasan/ Latar Belakang :
·
Obat-obatan keras merupakan jenis obat yang dapat digunakan
atau di konsumsi dengan resep-resep dokter dan tidak diperjual-belikan secara
bebas. Alasan dalam pengambilan tema kesehatan khususnya mengenai obat keras
ini dikarenakan saat ini sangat maraknya penyalahgunaan obat keras terutama di
kalangan remaja dan anak-anak. Peredaran obat keras yang tidak sesuai dengan
izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan yang secara ilegal
atau menyalahi aturan yang diatur secara undang-undang juga menjadi alasan saya
dalam pengangkatan tema ini sebagai tugas Produksi Media Cetak.
Kesehatan sangat penting bagi
kita semua terutama anak-anak dan remaja yang nantinya akan menjadi generasi
penerus bangsa. Maka dari itu, kesadaran hidup sehat haruslah sejak dini di
terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta cerdas dalam pemilihan dan
penggunaan obat menjadi faktor dan aspek tersendiri dalam mendapatkan kesehatan
yang baik.
3.
Lokasi Liputan :
·
Jl. Saroja, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
4.
Narasumber :
·
Devvy Wahyu Mulyaningsih (asisten Apt).
·
Orang Tua
·
Pelajar / Mahasiswa
5.
Rencana Tulisan :
a.
Sejarah
Obat ialah
suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam
menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit
atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia
atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan
manusia termasuk obat tradisional.
Obat
keras adalah obat
yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dimana pada bungkus luarnya
diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan dasar merah yang didalamnya
terdapat huruf “K” yang menyentuh garis tepi. Obat yang masuk ke dalam golongan obat
keras ini adalah obat yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara
parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan
jalan merobek jaringan, obat baru yang belum tercantum dalam
kompendial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia serta obat-obat yang
ditetapkan sebagai obat keras melalui keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia.
Diperlukan informasi lengkap terkait penggunaan obat ini karena jika
tidak digunakan secara tepat dapat menimbulkan efek samping yang tidak baik
bagi tubuh sebaiknya konsultasikan kepada Apoteker jika anda mendapatkan obat-obat berlabel obat keras dari resep dokter,
penggunaan obat yang terpat akan meningkatkan efektivitas obat terhadap
penyakit dan meminimalkan efek sampingnya. Contohnya
: Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam,
Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam,
Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa,
Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll
PCC (Paracetamol,
Caffeine dan Carisoprodol) bukan merupakan obat terlarang seperti narkotika,
namun tergolong obat keras yang memang penggunaannya harus sesuai dengan resep
dan aturan dokter. Awalnya obat PCC
sempat beredar secara legal. Namun setelah terjadi kasus akibat penyalahgunaan
obat sekitar 2012-2013, peredaran obat yang tergolong keras itu dihentikan. PCC
sebenarnya bukan obat konsumsi, obat PCC yang sebenarnya berfungsi sebagai penghilang rasa
sakit, sebagian untuk obat sakit jantung. Jika tanpa resep dokter adalah kejang-kejang
seperti keracunan bahkan dapat menyebabkan kematian seperti kasus yang telah
dan sedang terjadi di Indonesia saat ini.
Kandungan senyawa pada pil PCC ini berupa :
“Paracetamol atau acetaminophen termasuk ke dalam jenis
obat penghilang rasa sakit yang dijual bebas, biasanya digunakan untuk
mengurangi gejala rasa sakit ringan hingga sedang seperti sakit kepala, flu,
nyeri haid, sakit gigi, hingga nyeri sendi. Beberapa efek paracetamol antara
lain seperti mual, sakit perut bagian atas, gatal-gatal, kehilangan nafsu
makan, urin berwarna gelap hingga warna kulit dan mata menjadi kuning. Namun
gejala-gejala tersebut tidak umum dirasakan tentu dengan mengonsumsi sesuai
aturan.
Selanjutnya Caffeine
atau kafein yang merupakan zat yang terdapat pada kopi, teh aupun cola untuk
meningkatkan kesadaran, fokus dan waspada. Kafein juga digunakan untuk asma,
infeksi kandung kemih hingga tekanan darah rendah. Kafein bekerja memberikan
stimulasi pada sistem syaraf pusat, jantung dan otot pada tubuh. Efeknya
meningkatkan tekanan darah dan melancarkan aliran urin. Efek ini bagi yang
telah rutin mengkonsumsi kafein. Jika berlebihan dapat menyebabkan efek seperti
cemas, panik, naiknya asam lambung, peningkatan tekanan darah dan insomnia.
Dan yang terakhir adalah Carisoprodol,
ini merupakan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter.
Obat ini termasuk jenis obat muscle relaxer atau obat yang membuat relaks otot
yang memotong rasa sakit yang mengalir dari syaraf ke otak. Carisoprodol
digunakan untuk terapi fisik seperti otot dan tulang pada saat cidera. Obat ini
menyebabkan ketergantungan dan tidak dijual bebas dan hanya boleh dibeli dengan
resep dokter. Efek sampingnya akan memengaruhi syaraf dan reaksi tubuh. Jika
diminum bersama alkohol, obat ini akan membuat rasa kantung yang amat parah
hingga pusing. Efek samping lainnya adalah kehilangan kesadaran, merasa sangat
lemah hingga korrdinasi tubuh yang buruk, detak jantung yang cepat,
kejang-kejang hingga kehilangan penglihatan.
Karena kandungan carisoprodol yang sangat berbahaya bagi
tubuh jika tidak didampingi dengan resep dokter maka peredaran Pil PCC secara
ilegal dihentikan oleh BPOM dan BNN yang termasuk obat keras dan tidak boleh
sembarangan dalam penggunaannya.
b. Pendapat Masyarakat Tentang Mengapa
Maraknya Korban Akibat Penyalahan Obat Keras – PCC Pada Tahun Ini.
Pada tahun 2017 ini telah terjadi beberapa kasus
penyalahgunaan obat keras hingga terjadinya korban kritis hingga korban yang
meninggal dunia. Banyak masyarakat yang prihatin dan turut menyayangkan dengan
adanya kasus seperti ini dikarenakan obat yang telah dicabut izin edarnya
kembali dapat beredar secara ilegal.
Peredaran obat keras di Indonesia sendiri telah diatur
dalam undang-undang Dasar hukum yang menjadi dasar untuk
mengatur pelanggaran di bidang obat yaitu : Undang-Undang No.23 tahun 1992
tentang Kesehatan, Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika, dan Undang-Undang
No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sanksi :
Pasal 82 ayat (1) huruf d Juncto Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menyebutkan: Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 82 ayat (1) huruf d Juncto Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menyebutkan: Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Peredaran obat ini secara ilegal
banyak diedarkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang dalam peredaran
obat secara resmi dan berizin. Oleh karena itu banyak masyarakat ‘awam’ yang tidak menyadari seberapa besar bahaya yang diakibatkan obat yang
tidak digunakan sesuai aturan. Aturan-aturan perundang-undangan yang sudah
diberlakukan sebaiknya di realisasikan secara menyeluruh sehingga dapat
mengurangi dan mempertegas berlakuan hukum tentang penyalahan obat dan
kesehatan di Indonesia.
Desi,
seorang mahasiswi kelahiran Desember ini menyayangkan kasus yang marak terjadi
saat ini “sayang sekali
peredaran yang sebenarnya harus pakai aturan, ini malah secara ilegal
disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mementingkan kepentingan
pribadi. Seharusnya pemerintah juga harus mempertegas hukum yang sudah diatur
sebelumnya agar kejadian seperti ini gak terjadi lagi”. Wayhalim, Jum’at (13/10).
Lampiran Gambar :
![]() |
gambar 1 : salah satu jenis obat keras |
![]() |
gambar 2 : bentuk Pil PCC |
![]() |
gambar 3 : Kegiatan apoteker dalam penyiapan resep dokter untuk pasien |
![]() |
gamabr 4 : LOGO obat Keras. |
c.
Bagaimana Memproteksi Diri Dalam Peredaran
Ilegal PCC
Remaja pada era saat ini
memang sangat rentan terhadap peredaran obat keras dan narkotika oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan obat keras terutama
PCC di Indonesia sudah mulai marak pada tahun 2012-2013 sehingga peredaran PCC
pun di hentikan oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Pengawasan orang
tua terhadap anak-anaknya pun perlu diperhatikan lagi dalam pergaulan anak-anak
yang semakin tinggi teknologi semakin mudah pula segala ‘sesuatu’ untuk di
dapatkan. Memproteksi anak dalam pergaulan dan juga penggunaan teknologi yang
ada saat ini sangat bermanfaat dalam perlindungan anak di lingkungan masyarakat
maupun sekolah sehingga mereka tidak mudah dipengaruhi oleh tawaran-tawaran
yang meng iming-imingi secara murah apalagi gratis.
“Melindungi anak-anak
dari pergaulan bebas sangat bermanfaat untuk mereka karna dengan begitu anak
tidak mudah terpengaruh oleh tawaran obat secara diskon apalagi gratis dari
orang-orang yang tak dikenal”, ujar Asisten Apoteker Devvy Wahyu Mulyaningsih,
Tanjung Senang, Sabtu (21/10).
Menurutnya, sebaiknya
pendidikan iman dan mental oleh orang tua harus menjadi poin utama untuk para
remaja dalam memilih baik dan buruknya suatu pergaulan di masyarakat sehingga
terhindar dari peredaran obat keras seperti ini.
“Orang tua harus
melindungi anak-anak dengan pendidikan iman dan mental untuk memilih pergaulan
yang baik”. Ujar dia.
Salah satu cara kepolisian saat ini untuk
mengurangi dan menghentikan peredaran Pil PCC ini adalah dengan bekerja sama
dengan BPOM dan BNN (Badan Narkotika Nasional), sehingga masalah ini dapat
teratasi dengan lebih baik lagi. Selain itu perlindungan atau proteksi dari
orang tua juga sangat diharapkan untuk kelangsungan masa depan anak-anak mereka
yang masih panjang, dengan begitu anak-anak dapat terhindar dari peredaran obat
keras yang mematikan ini.
d.
Perspektif Orang Tua Dalam Penyebaran Pil
PCC Yang Meresahkan Di Masyarakat
Bandar Lampung, Minggu
(22/10). Mengenai peredaran pil PCC yang sedang marak pada tahun 2017 ini
memang cukup meresahkan masyarakat khususnya para orang tua yang memiliki
anak-anak yang masih bersekolah. Dikarenakan memang jenis obat-obatan yang satu
ini sangat berbahaya jika di konsumsi tanpa resep dari dokter.
Meredarnya obat jenis
ini memang di pengaruhi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan
memberikannya dengan harga yang relatif sangat murah hingga disebarkan secara
percuma (gratis) melalui berbagai media sebagai salah satu saluran
mempromosikannya dan membuat para pelajar tertarik untuk dapat mencoba
mengkonsumsi obat tersebut. Sehingga membuat para orang tua merasa resah dalam
memantau pergaulan anak-anak mereka yang disertai dengan perkembangan teknologi
pada era modern ini.
Nurbaiti, seorang ibu
rumah tangga sebagai salah satu orang tua yang memiliki anak yang masih
bersekolah ini mengatakan keresahannya mengenai cepat beredarnya obat ini
sangat dipengaruhi oleh teknologi dan zaman yang modern. “ya serem sih, sampe
korbannya banyak yang meninggal. Apalagi sekarang zamannya handphone sama internet
jadi pasti penjualannya cepat meluas, jadi lebih hati-hati aja sih ngasih tau
anak”. Ujarnya, Minggu (23/10).
Dengan adanya kasus ini para orang tua
lebih berhati-hati dalam memperhatikan pergaulan anak-anak mereka untuk
menggunakan fasilitas modern sehingga dapat meminimum angka korban pengguna pil
yang sangat mematikan ini.
Tugas 2 :
“4th CITE (Creativity, Innovation, Technology and
Entrepreneurship)”
Universitas Bandar Lampung
“Karya Generasi Muda Lestarikan Indonesia”
(Kriya Tekstil, Kriya Kayu dan Kriya Logam
By : SMKN 5 Bandar Lampung)
SMKN 5 Bandar
Lampung merupakan sekolah menengah kejuruan yang terletak di daerah kecamatan
Sukabumi Bandar Lampung, dimana sekolah ini memadukan kejuruan dengan peminatan
tentang teknologi dan kriya. Ada beberapa kejuruan atau jurusan di sekolah ini,
antara lain :
1 . Multimedia : kejuruan ini menyajikan bagi siswa peminat
multimedia seperti perfilm-an, broadcasting dan penyiaran
2. Animasi : kejuruan ini ada bagi siswa yang berminat tentang
berbagai macam mengenai animasi. Dengan software-software tertentu memudahkan
bagi siswanya dalam menciptakan karya animasinya sendiri. Karya animasi dapat
berupa film, iklan komersil dan layanan masyarakat, arsitektur, dll.
3.
Otomotif : kejuruan ini ada bagi siswa yang tertarik dan
berminat di bidang otomotif motor maupun mobil. Bahkan SMMKN 5 Bandar Lampung
sendiri bekerja sama dengan PT. Astra Daihatsu untuk menunjang pengembangan
sekolah dan para siswanya.
4.
Kriya Tekstil : kejuruan ini merupakan kejuruan yang
mendidik para siswanya untuk dapat berkreasi dengan bahan-bahan teksil seperti
batik, tapis, sablon, sulam, dsb.
5.
Kriya Kayu : merupakan kejuruan yang mengajarkan siswanya
untuk dapat berkreasi dengan bahan-bahan kayu untuk dijadikan suatu karya seni
yang dapat bernilai jual tinggi. Karya yang dapat dihasilkan antara lain kursi,
meja, lemari hingga hiasan yang berbahan kayu.
6.
Kriya Logam : tidak jauh berbeda dengan kriya kayu, kriya
logam juga dapat membuat kreasi yang bernilai jual tinggi. Namun bedanya kriya
logam menggunakan bahan-bahan yang terbuat dari logam untuk membuat karyanya.
Acara CITE ini
merupakan acara yang bertemakan tentang kreativitas dan inovasi dari berbagai
temuan dan karya yang dibuat oleh generasi muda untuk kemajuan bangsa sehingga
para generasi muda mendapatkan pengalaman serta keuntungan pada karya-karya
yang mereka buat.
Pada acara yang
diselenggarakan 23-26 Oktober 2017 di Mahligai Agung Pascasarjana Universitas
Bandar Lampung dalam acara CITE (Creativity, Innovation, Technology and
Entrepreneurship) yang ke-4, banyak diikuti oleh berbagai sekolah dan
universitas di provinsi Lampung, dan SMKN 5 Bandar Lampung juga ikut
berpartisipasi dan mengirimkan nama sekolah dan siswanya. Dimana kejuruan yang
dikirim oleh SMKN 5 Bandar Lampung antara lain adalah Kriya Tekstil, Kriya Kayu
dan Kriya Logam.
Pada kesempatan
kali ini Wendi dan Mila dari SMKN 5 Bandar Lampung mewakili sekolahnya dalam
membawakan beberapa karya yang telah dibuat oleh siswa siswi SMKN 5 Bandar
Lampung yang di bina langsung oleh guru-guru mereka sendiri yaitu bapak Alhari,
bapak Sutikno dan bapak Jumingin.
Beberapa karya yang
tampilkan oleh Kriya Tekstil dari SMKN 5 Bandar Lampung berupa kain batik
tulis, batik sandang, sulam usus baju, sulam usus taplak kue, makram, makram
kalung, tas sablon dan jahit tindas. Dari beberapa karya yang ditampilkan dari
kriya tekstil ini memerlukan waktu 4-5 hari untuk membuat kain batik sederhana,
mulai dari sketsa pola, pewarnaan hingga pengeringan. Sedangkan untuk karya
yang lebih sulit dapat membutuhkan waktu hingga 2-3 bulan dalam pengerjaannya.
Karya Kriya Kayu
yang di bawakan oleh SMKN 5 Bandar lampung antara lain berupa panel kayu, papan
nama ruang, hingga pajangan dinding. Lama pembuatan memakan waktu 1-3 minggu
tergantung ukuran dan kesulitan ukiran. Pembuatannya sendiri mulai dari
penggambaran pola, mengukir, amplas, hingga pengecatan. Sebenarnya banyak karya
dapat di buat oleh kriya kayu ini seperti pembuatan set kursi gantungan-gantungan
kunci, lemari, hingga ranjang tempat tidur namun tidak memungkinkan dapat di
tunjukkan di karenakan space yang
tidak memadai.
Sedangkan untuk
kejuruan Kriya Logam menghadirkan karya berupa hiasan dinding dan kalung rektor
yang mebutukan waktu untuk pengerjaan selama 1-2 minggu. Sama seperti kriya
kayu, kriya logam juga dapat membuat karya-karya lain seperti set kursi,
ranjang tempat tidur hingga hiasan meja seperti kerangka minum, kerangka
makanan, dan gantungan-gantungan kunci.
Manfaat yang
didapatkan dari hasil-hasil karya ini yaitu nilai estetika dan nilai fungsi.
Dimana nilai estetika dapat kita dapatkan dari hasil karya seni yang kreatif
yang menimbulkan rasa keindahan pada objek tersebut. Serta nilai fungsi dapat
kita dapatkan dari hasil karya tersebut dapat kita gunakan dan berfungsi sesuai
dengan objeknya.
Pameran karya yang
diadakan oleh pihak Universitas Bandar Lampung ini sebenarnya hampir sama
dengan acara pameran gelar karya yang diadakan setiap tahun di SMKN 5 Bandar Lampung
sebagai ajang gelar karya sebagai nilai Tugas Akhir para siswa kelas IX, namun
di SMKN 5 Bandar lampung pameraan yang diadakan bersifat komersil alias di
perjual belikan oleh para siswanya untuk masyarakat umum, sehingga dapat
menambah penghasilan dari siswa itu sendiri.
Harapan bagi para
siswanya yaitu agar karya-karya seni yang diciptakan oleh para siswa SMKN 5
Bandar Lampung dapat terus dikenal oleh masyarakat luas sehingga para siswa
terus memiliki rasa percaya diri terhadap hasil karya yang telah mereka buat.
Dan harapan lainnya yaitu agar sekolah mereka dapat terus menjadi wadah para
siswanya untuk terus berkaya hingga ajang yang lebih besar lagi. Yang pastinya
karya-karya yang telah di tampilkan oleh para siswa sebagai generasi penerus
bangsa ini turut melestarikan budaya bangsa Indonesia seperti membatik dan
mengukir yang menjadi identitas budaya bangsa Indonesia.
Tugas 3 :
“KPID Lampung Award 2017 di Gelar
Meriah”
Bandar Lampung, KPID (Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah) Lampung mengadakan ajang KPID Lampung Award 2017 dengan tema “Penyiaran Sehat Menuju Lampung Yang Helaw"
yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung, Selasa
(28/11). Acara ini di buka oleh Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo dan di
hadiri para petinggi KPID Lampung, Ketua DPRD Prov Lampung, Kabid Humas Polda
Lampung, Komisioner KPID Lampung, Kadis Kominfotik, Media Dan Penyiar TV, Radio
Lampung, Tokoh Masyarakat, serta para Mahasiswa dari berbagai universitas di
Lampung.
KPID Award 2017 dipandu presenter Ibukota, Aldi
Taher dan Gita. Dalam sambutannya, Ketua KPID Lampung, Tamri
Suhaimi mengatakan kegiatan tersebut merupakan apresiasi bagi lembaga
penyiaran yang mengedukasi. Sebanyak 15 kategori diperebutkan 35 radio dan
20 televisi.
Kategori
Buletin Berita Dimenangkan Oleh Radar Tv, Kategori Talks Show dimenangkan Oleh
TVRI Lampung, Penyiar Radio Terbaik Dimenangkan Adi Ardiansyah Dari Radio Saba
Putra, Penyiar TV Terbaik dimenangkan Oleh Yudiin Samantha Dari Tegar TV dan 11
Kategori Lainnya.
Pada KPID Award ke-7
tersebut, seluruh lembaga penyiaran diharapkan menyajikan tayangan
bermutu. KPID Lampung berterima kasih kepada Gubernur Lampung yang telah
peduli pada penyiaran daerah, khususnya pada daerah-daerah di Lampung.
"Terima kasih Pak Gubernur,
Lampung dinobatkan sebagai pemerintah peduli penyiaran," ujar Tamri.
Harapannya bahwa Media,
Penyiar TV/Radio mempunyai peran besar dalam Pembangunan Provinsi Lampung dan
mempunyai satu tekad menuju lampung helaw, saya sangat berterimakasih kepada
Gubernur Lampung karena Pak Gubernur Lampung adalah Gubernur yang peduli akan
penyiaran (Gubernur Lampung Mendapatkan Pengharagaan Sebagai satu satunya
Gubernur Yang Peduli Penyiaran Daerah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar