Senin, 18 Desember 2017

MARLINA JAYANTI / 15711030

Tugas 1 :

"Pandangan Masyarakat Tentang Peredaran Pil PCC"


TOR (Term Of Reference)
1.      Tema:
·         Kesehatan ( Obat Keras – PCC )

2.      Alasan/ Latar Belakang :
·         Obat-obatan keras merupakan jenis obat yang dapat digunakan atau di konsumsi dengan resep-resep dokter dan tidak diperjual-belikan secara bebas. Alasan dalam pengambilan tema kesehatan khususnya mengenai obat keras ini dikarenakan saat ini sangat maraknya penyalahgunaan obat keras terutama di kalangan remaja dan anak-anak. Peredaran obat keras yang tidak sesuai dengan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan yang secara ilegal atau menyalahi aturan yang diatur secara undang-undang juga menjadi alasan saya dalam pengangkatan tema ini sebagai tugas Produksi Media Cetak.

Kesehatan sangat penting bagi kita semua terutama anak-anak dan remaja yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa. Maka dari itu, kesadaran hidup sehat haruslah sejak dini di terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta cerdas dalam pemilihan dan penggunaan obat menjadi faktor dan aspek tersendiri dalam mendapatkan kesehatan yang baik.

3.      Lokasi Liputan :
·         Jl. Saroja, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

4.      Narasumber :
·         Devvy Wahyu Mulyaningsih (asisten Apt).
·         Orang Tua
·         Pelajar / Mahasiswa

5.      Rencana Tulisan :

a.       Sejarah
Obat ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia termasuk obat tradisional.

Obat keras adalah obat yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter, dimana pada bungkus luarnya diberi tanda bulatan dengan lingkaran hitam dengan dasar merah yang didalamnya terdapat huruf  “K” yang menyentuh garis tepi. Obat yang masuk ke dalam golongan obat keras ini adalah obat yang dibungkus sedemikian rupa yang digunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek jaringan, obat baru yang belum tercantum dalam kompendial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia serta obat-obat yang ditetapkan sebagai obat keras melalui keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia.

Diperlukan informasi lengkap terkait penggunaan obat ini karena jika tidak digunakan secara tepat dapat menimbulkan efek samping yang tidak baik bagi tubuh sebaiknya konsultasikan kepada Apoteker jika anda mendapatkan obat-obat berlabel obat keras dari resep dokter, penggunaan obat yang terpat akan meningkatkan efektivitas obat terhadap penyakit dan meminimalkan efek sampingnya. Contohnya : Loratadine, Pseudoefedrin, Bromhexin HCL, Alprazolam, Clobazam, Chlordiazepokside, Amitriptyline, Lorazepam, Nitrazepam, Midazolam, Estrazolam, Fluoxetine, Sertraline HCL, Carbamazepin, Haloperidol, phenytoin, Levodopa, Benzeraside, Ibuprofen, Ketoprofen dll

PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol) bukan merupakan obat terlarang seperti narkotika, namun tergolong obat keras yang memang penggunaannya harus sesuai dengan resep dan aturan dokter. Awalnya obat PCC sempat beredar secara legal. Namun setelah terjadi kasus akibat penyalahgunaan obat sekitar 2012-2013, peredaran obat yang tergolong keras itu dihentikan. PCC sebenarnya bukan obat konsumsi, obat PCC yang sebenarnya berfungsi sebagai penghilang rasa sakit, sebagian untuk obat sakit jantung. Jika tanpa resep dokter adalah kejang-kejang seperti keracunan bahkan dapat menyebabkan kematian seperti kasus yang telah dan sedang terjadi di Indonesia saat ini.

Kandungan senyawa pada pil PCC ini berupa :
Paracetamol atau acetaminophen termasuk ke dalam jenis obat penghilang rasa sakit yang dijual bebas, biasanya digunakan untuk mengurangi gejala rasa sakit ringan hingga sedang seperti sakit kepala, flu, nyeri haid, sakit gigi, hingga nyeri sendi. Beberapa efek paracetamol antara lain seperti mual, sakit perut bagian atas, gatal-gatal, kehilangan nafsu makan, urin berwarna gelap hingga warna kulit dan mata menjadi kuning. Namun gejala-gejala tersebut tidak umum dirasakan tentu dengan mengonsumsi sesuai aturan.

Selanjutnya Caffeine atau kafein yang merupakan zat yang terdapat pada kopi, teh aupun cola untuk meningkatkan kesadaran, fokus dan waspada. Kafein juga digunakan untuk asma, infeksi kandung kemih hingga tekanan darah rendah. Kafein bekerja memberikan stimulasi pada sistem syaraf pusat, jantung dan otot pada tubuh. Efeknya meningkatkan tekanan darah dan melancarkan aliran urin. Efek ini bagi yang telah rutin mengkonsumsi kafein. Jika berlebihan dapat menyebabkan efek seperti cemas, panik, naiknya asam lambung, peningkatan tekanan darah dan insomnia.

Dan yang terakhir adalah Carisoprodol, ini merupakan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter. Obat ini termasuk jenis obat muscle relaxer atau obat yang membuat relaks otot yang memotong rasa sakit yang mengalir dari syaraf ke otak. Carisoprodol digunakan untuk terapi fisik seperti otot dan tulang pada saat cidera. Obat ini menyebabkan ketergantungan dan tidak dijual bebas dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Efek sampingnya akan memengaruhi syaraf dan reaksi tubuh. Jika diminum bersama alkohol, obat ini akan membuat rasa kantung yang amat parah hingga pusing. Efek samping lainnya adalah kehilangan kesadaran, merasa sangat lemah hingga korrdinasi tubuh yang buruk, detak jantung yang cepat, kejang-kejang hingga kehilangan penglihatan.

Karena kandungan carisoprodol yang sangat berbahaya bagi tubuh jika tidak didampingi dengan resep dokter maka peredaran Pil PCC secara ilegal dihentikan oleh BPOM dan BNN yang termasuk obat keras dan tidak boleh sembarangan dalam penggunaannya.


b.    Pendapat Masyarakat Tentang Mengapa Maraknya Korban Akibat Penyalahan Obat Keras – PCC Pada Tahun Ini.

Pada tahun 2017 ini telah terjadi beberapa kasus penyalahgunaan obat keras hingga terjadinya korban kritis hingga korban yang meninggal dunia. Banyak masyarakat yang prihatin dan turut menyayangkan dengan adanya kasus seperti ini dikarenakan obat yang telah dicabut izin edarnya kembali dapat beredar secara ilegal.

Peredaran obat keras di Indonesia sendiri telah diatur dalam undang-undang Dasar hukum yang menjadi dasar untuk mengatur pelanggaran di bidang obat yaitu : Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika, dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Sanksi :
Pasal 82 ayat (1) huruf d Juncto Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menyebutkan: Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
.

Peredaran obat  ini secara ilegal banyak diedarkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang dalam peredaran obat secara resmi dan berizin. Oleh karena itu banyak masyarakat awam yang tidak menyadari seberapa besar bahaya yang diakibatkan obat yang tidak digunakan sesuai aturan. Aturan-aturan perundang-undangan yang sudah diberlakukan sebaiknya di realisasikan secara menyeluruh sehingga dapat mengurangi dan mempertegas berlakuan hukum tentang penyalahan obat dan kesehatan di Indonesia.



Desi, seorang mahasiswi kelahiran Desember ini menyayangkan kasus yang marak terjadi saat ini sayang sekali peredaran yang sebenarnya harus pakai aturan, ini malah secara ilegal disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mementingkan kepentingan pribadi. Seharusnya pemerintah juga harus mempertegas hukum yang sudah diatur sebelumnya agar kejadian seperti ini gak terjadi lagi. Wayhalim, Jumat (13/10).

Lampiran Gambar :

gambar 1 : salah satu jenis obat keras
gambar 2 : bentuk Pil PCC




gambar 3 : Kegiatan apoteker dalam penyiapan resep dokter untuk pasien

gamabr 4 : LOGO obat Keras.

c.       Bagaimana Memproteksi Diri Dalam Peredaran Ilegal PCC

Remaja pada era saat ini memang sangat rentan terhadap peredaran obat keras dan narkotika oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan obat keras terutama PCC di Indonesia sudah mulai marak pada tahun 2012-2013 sehingga peredaran PCC pun di hentikan oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya pun perlu diperhatikan lagi dalam pergaulan anak-anak yang semakin tinggi teknologi semakin mudah pula segala ‘sesuatu’ untuk di dapatkan. Memproteksi anak dalam pergaulan dan juga penggunaan teknologi yang ada saat ini sangat bermanfaat dalam perlindungan anak di lingkungan masyarakat maupun sekolah sehingga mereka tidak mudah dipengaruhi oleh tawaran-tawaran yang meng iming-imingi secara murah apalagi gratis.

“Melindungi anak-anak dari pergaulan bebas sangat bermanfaat untuk mereka karna dengan begitu anak tidak mudah terpengaruh oleh tawaran obat secara diskon apalagi gratis dari orang-orang yang tak dikenal”, ujar Asisten Apoteker Devvy Wahyu Mulyaningsih, Tanjung Senang, Sabtu (21/10).

Menurutnya, sebaiknya pendidikan iman dan mental oleh orang tua harus menjadi poin utama untuk para remaja dalam memilih baik dan buruknya suatu pergaulan di masyarakat sehingga terhindar dari peredaran obat keras seperti ini.

“Orang tua harus melindungi anak-anak dengan pendidikan iman dan mental untuk memilih pergaulan yang baik”. Ujar dia.

Salah satu cara kepolisian saat ini untuk mengurangi dan menghentikan peredaran Pil PCC ini adalah dengan bekerja sama dengan BPOM dan BNN (Badan Narkotika Nasional), sehingga masalah ini dapat teratasi dengan lebih baik lagi. Selain itu perlindungan atau proteksi dari orang tua juga sangat diharapkan untuk kelangsungan masa depan anak-anak mereka yang masih panjang, dengan begitu anak-anak dapat terhindar dari peredaran obat keras yang mematikan ini.



d.      Perspektif Orang Tua Dalam Penyebaran Pil PCC Yang Meresahkan Di Masyarakat

Bandar Lampung, Minggu (22/10). Mengenai peredaran pil PCC yang sedang marak pada tahun 2017 ini memang cukup meresahkan masyarakat khususnya para orang tua yang memiliki anak-anak yang masih bersekolah. Dikarenakan memang jenis obat-obatan yang satu ini sangat berbahaya jika di konsumsi tanpa resep dari dokter.

Meredarnya obat jenis ini memang di pengaruhi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memberikannya dengan harga yang relatif sangat murah hingga disebarkan secara percuma (gratis) melalui berbagai media sebagai salah satu saluran mempromosikannya dan membuat para pelajar tertarik untuk dapat mencoba mengkonsumsi obat tersebut. Sehingga membuat para orang tua merasa resah dalam memantau pergaulan anak-anak mereka yang disertai dengan perkembangan teknologi pada era modern ini.

Nurbaiti, seorang ibu rumah tangga sebagai salah satu orang tua yang memiliki anak yang masih bersekolah ini mengatakan keresahannya mengenai cepat beredarnya obat ini sangat dipengaruhi oleh teknologi dan zaman yang modern. “ya serem sih, sampe korbannya banyak yang meninggal. Apalagi sekarang zamannya handphone sama internet jadi pasti penjualannya cepat meluas, jadi lebih hati-hati aja sih ngasih tau anak”. Ujarnya, Minggu (23/10).

Dengan adanya kasus ini para orang tua lebih berhati-hati dalam memperhatikan pergaulan anak-anak mereka untuk menggunakan fasilitas modern sehingga dapat meminimum angka korban pengguna pil yang sangat mematikan ini.




Tugas 2 :

“4th CITE (Creativity, Innovation, Technology and Entrepreneurship)”
Universitas Bandar Lampung
“Karya Generasi Muda Lestarikan Indonesia”
(Kriya Tekstil, Kriya Kayu dan Kriya Logam
By : SMKN 5 Bandar Lampung)

SMKN 5 Bandar Lampung merupakan sekolah menengah kejuruan yang terletak di daerah kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, dimana sekolah ini memadukan kejuruan dengan peminatan tentang teknologi dan kriya. Ada beberapa kejuruan atau jurusan di sekolah ini, antara lain :
1 .      Multimedia : kejuruan ini menyajikan bagi siswa peminat multimedia seperti perfilm-an, broadcasting dan penyiaran

2.    Animasi : kejuruan ini ada bagi siswa yang berminat tentang berbagai macam mengenai animasi. Dengan software-software tertentu memudahkan bagi siswanya dalam menciptakan karya animasinya sendiri. Karya animasi dapat berupa film, iklan komersil dan layanan masyarakat, arsitektur, dll.

3.      Otomotif : kejuruan ini ada bagi siswa yang tertarik dan berminat di bidang otomotif motor maupun mobil. Bahkan SMMKN 5 Bandar Lampung sendiri bekerja sama dengan PT. Astra Daihatsu untuk menunjang pengembangan sekolah dan para siswanya.

4.      Kriya Tekstil : kejuruan ini merupakan kejuruan yang mendidik para siswanya untuk dapat berkreasi dengan bahan-bahan teksil seperti batik, tapis, sablon, sulam, dsb.

5.      Kriya Kayu : merupakan kejuruan yang mengajarkan siswanya untuk dapat berkreasi dengan bahan-bahan kayu untuk dijadikan suatu karya seni yang dapat bernilai jual tinggi. Karya yang dapat dihasilkan antara lain kursi, meja, lemari hingga hiasan yang berbahan kayu.

6.      Kriya Logam : tidak jauh berbeda dengan kriya kayu, kriya logam juga dapat membuat kreasi yang bernilai jual tinggi. Namun bedanya kriya logam menggunakan bahan-bahan yang terbuat dari logam untuk membuat karyanya.

Acara CITE ini merupakan acara yang bertemakan tentang kreativitas dan inovasi dari berbagai temuan dan karya yang dibuat oleh generasi muda untuk kemajuan bangsa sehingga para generasi muda mendapatkan pengalaman serta keuntungan pada karya-karya yang mereka buat.

Pada acara yang diselenggarakan 23-26 Oktober 2017 di Mahligai Agung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung dalam acara CITE (Creativity, Innovation, Technology and Entrepreneurship) yang ke-4, banyak diikuti oleh berbagai sekolah dan universitas di provinsi Lampung, dan SMKN 5 Bandar Lampung juga ikut berpartisipasi dan mengirimkan nama sekolah dan siswanya. Dimana kejuruan yang dikirim oleh SMKN 5 Bandar Lampung antara lain adalah Kriya Tekstil, Kriya Kayu dan Kriya Logam.

Pada kesempatan kali ini Wendi dan Mila dari SMKN 5 Bandar Lampung mewakili sekolahnya dalam membawakan beberapa karya yang telah dibuat oleh siswa siswi SMKN 5 Bandar Lampung yang di bina langsung oleh guru-guru mereka sendiri yaitu bapak Alhari, bapak Sutikno dan bapak Jumingin.






Beberapa karya yang tampilkan oleh Kriya Tekstil dari SMKN 5 Bandar Lampung berupa kain batik tulis, batik sandang, sulam usus baju, sulam usus taplak kue, makram, makram kalung, tas sablon dan jahit tindas. Dari beberapa karya yang ditampilkan dari kriya tekstil ini memerlukan waktu 4-5 hari untuk membuat kain batik sederhana, mulai dari sketsa pola, pewarnaan hingga pengeringan. Sedangkan untuk karya yang lebih sulit dapat membutuhkan waktu hingga 2-3 bulan dalam pengerjaannya.




Karya Kriya Kayu yang di bawakan oleh SMKN 5 Bandar lampung antara lain berupa panel kayu, papan nama ruang, hingga pajangan dinding. Lama pembuatan memakan waktu 1-3 minggu tergantung ukuran dan kesulitan ukiran. Pembuatannya sendiri mulai dari penggambaran pola, mengukir, amplas, hingga pengecatan. Sebenarnya banyak karya dapat di buat oleh kriya kayu ini seperti pembuatan set kursi gantungan-gantungan kunci, lemari, hingga ranjang tempat tidur namun tidak memungkinkan dapat di tunjukkan di karenakan space yang tidak memadai.




Sedangkan untuk kejuruan Kriya Logam menghadirkan karya berupa hiasan dinding dan kalung rektor yang mebutukan waktu untuk pengerjaan selama 1-2 minggu. Sama seperti kriya kayu, kriya logam juga dapat membuat karya-karya lain seperti set kursi, ranjang tempat tidur hingga hiasan meja seperti kerangka minum, kerangka makanan, dan gantungan-gantungan kunci.

Manfaat yang didapatkan dari hasil-hasil karya ini yaitu nilai estetika dan nilai fungsi. Dimana nilai estetika dapat kita dapatkan dari hasil karya seni yang kreatif yang menimbulkan rasa keindahan pada objek tersebut. Serta nilai fungsi dapat kita dapatkan dari hasil karya tersebut dapat kita gunakan dan berfungsi sesuai dengan objeknya.

Pameran karya yang diadakan oleh pihak Universitas Bandar Lampung ini sebenarnya hampir sama dengan acara pameran gelar karya yang diadakan setiap tahun di SMKN 5 Bandar Lampung sebagai ajang gelar karya sebagai nilai Tugas Akhir para siswa kelas IX, namun di SMKN 5 Bandar lampung pameraan yang diadakan bersifat komersil alias di perjual belikan oleh para siswanya untuk masyarakat umum, sehingga dapat menambah penghasilan dari siswa itu sendiri.

Harapan bagi para siswanya yaitu agar karya-karya seni yang diciptakan oleh para siswa SMKN 5 Bandar Lampung dapat terus dikenal oleh masyarakat luas sehingga para siswa terus memiliki rasa percaya diri terhadap hasil karya yang telah mereka buat. Dan harapan lainnya yaitu agar sekolah mereka dapat terus menjadi wadah para siswanya untuk terus berkaya hingga ajang yang lebih besar lagi. Yang pastinya karya-karya yang telah di tampilkan oleh para siswa sebagai generasi penerus bangsa ini turut melestarikan budaya bangsa Indonesia seperti membatik dan mengukir yang menjadi identitas budaya bangsa Indonesia.




Tugas 3 :

“KPID Lampung Award 2017 di Gelar Meriah”






Bandar Lampung, KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Lampung mengadakan ajang KPID Lampung Award 2017 dengan tema “Penyiaran Sehat Menuju Lampung Yang Helaw" yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung, Selasa (28/11). Acara ini di buka oleh Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo dan di hadiri para petinggi KPID Lampung, Ketua DPRD Prov Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Komisioner KPID Lampung, Kadis Kominfotik, Media Dan Penyiar TV, Radio Lampung, Tokoh Masyarakat, serta para Mahasiswa dari berbagai universitas di Lampung.

KPID Award 2017 dipandu presenter Ibukota, Aldi Taher dan Gita. Dalam sambutannya, Ketua KPID Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan kegiatan tersebut merupakan apresiasi bagi lembaga penyiaran yang mengedukasi. Sebanyak 15 kategori diperebutkan 35 radio dan 20 televisi.

Kategori Buletin Berita Dimenangkan Oleh Radar Tv, Kategori Talks Show dimenangkan Oleh TVRI Lampung, Penyiar Radio Terbaik Dimenangkan Adi Ardiansyah Dari Radio Saba Putra, Penyiar TV Terbaik dimenangkan Oleh Yudiin Samantha Dari Tegar TV dan 11 Kategori Lainnya.

Pada KPID Award ke-7 tersebut, seluruh lembaga penyiaran diharapkan menyajikan tayangan bermutu. KPID Lampung berterima kasih kepada Gubernur Lampung yang telah peduli pada penyiaran daerah, khususnya pada daerah-daerah di Lampung.  
"Terima kasih Pak Gubernur, Lampung dinobatkan sebagai pemerintah peduli penyiaran," ujar Tamri. 

Harapannya bahwa Media, Penyiar TV/Radio mempunyai peran besar dalam Pembangunan Provinsi Lampung dan mempunyai satu tekad menuju lampung helaw, saya sangat berterimakasih kepada Gubernur Lampung karena Pak Gubernur Lampung adalah Gubernur yang peduli akan penyiaran (Gubernur Lampung Mendapatkan Pengharagaan Sebagai satu satunya Gubernur Yang Peduli Penyiaran Daerah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar